Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu: a. pengajuan permohonan tertulis kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada Kepala Badan; c. Badan meneliti dan melakukan kajian terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. apabila memenuhi persyaratan, Wali Kota melalui pejabat yang berwenang mengajukan surat persetujuan/lolos butuh kepada Gubernur dengan tembusan kepada instansi yang dituju. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus disertai lampiran sebagai berikut: a. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. salinan sah keputusan pengangkatan CPNS; c. salinan sah keputusan pengangkatan PNS; d. salinan sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; e. salinan kartu pegawai; f. surat keterangan nikah bagi yang mengikuti tugas suami/istri; g. salinan surat tugas suami/istri bagi yang mengikuti tugas suami/istri; h. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau dalam proses peradilan; i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar; j. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian; k. surat keterangan tidak mempunyai hutang piutang dari bendahara; l. surat pernyataan kesediaan untuk pemberhentian gaji terhitung mulai tanggal penetapan keputusan perpindahan; m. surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan bagi pemangku jabatan struktural atau jabatan fungsional di luar jabatan fungsional kependidikan; n. melampirkan Keputusan Wali Kota tentang Pemberhentian dari jabatan struktural atau jabatan fungsional di luar jabatan fungsional kependidikan.
Koreksi Anda