Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Perpindahan PNS ke luar lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
