Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai panduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan perpindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. (2) Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah untuk: a. penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan b. peningkatan profesionalisme Pemerintah Daerah Kota dalam rangka memenuhi kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki kompetensi teknis dan fungsional.
Koreksi Anda