Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Daerah Kota Bogor.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kota Bogor.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.
10. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut perpindahan PNS adalah alih jenis tugas/kepegawaian yang dilakukan untuk kepentingan kapasitas PNS atau sebab lainnya dari suatu instansi ke instansi lain, baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor maupun antar instansi pusat dan daerah, antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi maupun antar provinsi.
11. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disingkat Baperjakat adalah Baperjakat Kota Bogor.
12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
13. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS.
Koreksi Anda
