Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk: a. menjaga kelestarian Arsip; b. memperpanjang umur simpan Arsip; c. menjaga kerusakan Arsip dari bencana alam, bencana sosial, tindakan kriminal serta tindak kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme. (2) Perlindungan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membersihkan debu secara berkala; b. melakukan pengendalian hama terpadu; c. mengatur suhu dan kelembaban ruangan; dan d. melakukan restorasi arsip.
Koreksi Anda