Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk:
a. menjaga kelestarian Arsip;
b. memperpanjang umur simpan Arsip;
c. menjaga kerusakan Arsip dari bencana alam, bencana sosial, tindakan kriminal serta tindak kejahatan yang mengandung unsur sabotase, spionase, dan terorisme.
(2) Perlindungan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membersihkan debu secara berkala;
b. melakukan pengendalian hama terpadu;
c. mengatur suhu dan kelembaban ruangan; dan
d. melakukan restorasi arsip.
Koreksi Anda
