Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Arsip Inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b yaitu Arsip Inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata kearsipan, terjadi campur aduk antara Arsip dengan non Arsip, permasalahan satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun arsip tercipta.
(2) Tahapan penataan Arsip Inaktif tidak teratur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. melaksanakan survei Arsip yang meliputi kegiatan identifikasi Arsip, penyusunan skema penataan, penyesuaian struktur organisasi, dan perhitungan volume Arsip;
b. melaksanakan pemilahan yang meliputi kegiatan pemisahan Arsip dan non Arsip serta rekonstruksi informasi Arsip berdasarkan skema yang telah ditetapkan;
c. mendeskripsi Arsip;
d. manuver fisik berdasarkan deskripsi Arsip yang meliputi kegiatan mengelompokkan fisik Arsip berdasarkan klasifikasi Arsip;
e. memberikan nomor definitif fisik Arsip;
f. menata fisik Arsip ke dalam boks;
g. memberikan label pada boks Arsip;
h. menentukan lokasi penyimpanan Arsip;
i. mengatur boks Arsip dalam rak;
j. menyusun daftar Arsip Inaktif sekurang-kurangnya memuat informasi:
1. Pencipta Arsip;
2. unit pengolah;
3. nomor Arsip;
4. kode klasifikasi;
5. uraian informasi Arsip;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
k. melakukan uji coba penemuan kembali Arsip;
l. melakukan pencetakan dan penjilidan daftar Arsip dan meminta persetujuan dari Kepala Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
