Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip Inaktif teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu Arsip Inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. (2) Tahapan penataan Arsip Inaktif teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menentukan skema penataan Arsip; b. mendeskripsi Arsip; c. menyampul fisik Arsip dengan kertas kising; d. manuver fisik berdasarkan deskripsi Arsip yang meliputi kegiatan mengelompokkan fisik Arsip berdasarkan klasifikasi Arsip; e. memberikan nomor definitif fisik Arsip; f. menata fisik Arsip ke dalam boks; g. memberikan label pada boks Arsip; h. menentukan lokasi penyimpanan Arsip; i. mengatur boks Arsip dalam rak j. menyusun daftar Arsip Inaktif sekurang-kurangnya memuat informasi: 1. pencipta Arsip; 2. unit pengolah; 3. nomor Arsip; 4. kode klasifikasi; 5. uraian informasi Arsip; 6. kurun waktu; 7. jumlah; dan 8. keterangan. k. melakukan uji coba penemuan kembali Arsip; dan l. melakukan pencetakan dan penjilidan daftar Arsip dan meminta persetujuan dari Kepala Unit Kearsipan. (3) Bentuk format Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda