Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Asas Asal Usul dan Asas Aturan Asli. (2) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Unit Kearsipan melalui kegiatan : a. pengaturan fisik arsip; b. pengolahan informasi arsip; dan c. pembuatan daftar Arsip Inaktif. (3) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan Arsip Inaktif teratur; dan b. penataan Arsip Inaktif tidak teratur. (4) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda