Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Asas Asal Usul dan Asas Aturan Asli.
(2) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Unit Kearsipan melalui kegiatan :
a. pengaturan fisik arsip;
b. pengolahan informasi arsip; dan
c. pembuatan daftar Arsip Inaktif.
(3) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Arsip Inaktif teratur; dan
b. penataan Arsip Inaktif tidak teratur.
(4) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
