Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penataan; b. penyimpanan; c. alih media arsip; dan d. perlindungan arsip. (3) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab unit kearsipan.
Koreksi Anda