Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bogor sebagai Unit Kearsipan I mengembangkan Record Center I yang memenuhi standar yang ditetapkan. (2) Selain Record Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kearsipan Daerah juga mengembangkan depot arsip statis yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda