Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah wajib mengelola arsip vital sebagaimana dimaksud pada Pasal 36.
(2) Pengelolaan arsip vital dilaksanakan dalam suatu sistem pengelolaan arsip vital meliputi kegiatan :
a. pelindungan dan pengamanan; dan
b. penyelamatan dan pemulihan.
(3) Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota melalui Dinas tentang pengelolaan arsip vital sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Dinas mengembangkan sistem pengelolaan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
