Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Dinas meliputi kegiatan: a. akuisisi; b. pengolahan; c. preservasi; dan d. akses arsip statis. (2) Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Kota Bogor dalam pengembangan memori kolektif Daerah.
Koreksi Anda