Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip statis yang diterima dari Perangkat Daerah, BUMD, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan tingkat Kota Bogor, serta masyarakat. (2) Selain mengelola arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat menerima penyerahan arsip statis dari lembaga Negara yang ada di wilayah Kota Bogor dan/atau dari Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota lain.
Koreksi Anda