Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh Dinas secara berkala dan/atau sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (2) Kegiatan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. penyusunan nota rencana penyerahan arsip statis dari Kepala Bidang yang mengelola arsip dinamis kepada Sekretariat yang mengelola arsip statis; b. verifikasi atas arsip yang diusulkan untuk diserahkan oleh Tim Verifikasi Arsip Statis pada Dinas yang menghasilkan Berita Acara Hasil Verifikasi; c. penetapan arsip statis dengan Keputusan Wali Kota; d. penyerahan arsip statis dari Kepala Bidang pengelola arsip dinamis kepada Sekretariat pengelola arsip statis dan disaksikan oleh Kepala Dinas; e. laporan penyerahan arsip statis kepada Wali Kota.
Koreksi Anda