Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. penyampaian nota usulan pemusnahan dari Kepala Bidang yang mengelola arsip dinamis kepada Kepala Dinas dan dilampiri daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan; b. pembentukan Tim Penilai arsip yang akan dimusnahkan, yang terdiri atas pejabat struktural dan/atau fungsional arsiparis pada Dinas dan pejabat fungsional arsiparis dan atau pengelola arsip dari Perangkat Daerah yang arsipnya akan dimusnahkan; c. penilaian arsip yang akan dimusnahkan dan hasilnya berupa pertimbangan Tim Penilai atas arsip yang akan dimusnahkan; d. penyampaian permohonan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atas arsip yang akan dimusnahkan; e. penetapan arsip yang akan dimusnahkan dengan Keputusan Wali Kota; f. pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Dinas dan disaksikan oleh unsur Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Sekretaris Perangkat Daerah yang bersangkutan; g. laporan pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip kepada Wali Kota; h. arsip yang tercipta dari seluruh kegiatan pemusnahan wajib disimpan oleh Dinas sebagai arsip vital. (2) Dalam hal Dinas kekurangan sumber daya manusia untuk penilaian arsip yang akan dimusnahkan dinas dapat meminta bantuan pejabat fungsional arsiparis yang ditugaskan pada Perangkat Daerah dan/atau instansi lainnya.
Koreksi Anda