Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf c, dilaksanakan atas permintaan perangkat daerah yang menciptakan arsip. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan arsip inaktif berpedoman pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Koreksi Anda