Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Penataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan penyusunan dan pembuatan daftar arsip inaktif berdasarkan asal usul dan aturan asli.
Koreksi Anda
