Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengelola arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang diterima dari Perangkat Daerah. (2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan; b. penyimpanan; c. penggunaan; dan d. penyusutan.
Koreksi Anda