Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengelola arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang diterima dari Perangkat Daerah.
(2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan;
b. penyimpanan;
c. penggunaan; dan
d. penyusutan.
Koreksi Anda
