Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip yang habis retensinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dengan urutan kegiatan: a. pembentukan Tim Penilai Arsip, dengan ketua Sekretaris Perangkat Daerah dan anggota yang terdiri atas pejabat fungsional arsiparis dan unsur pengelola arsip pada Unit Pengolah yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian arsip; b. penilaian arsip yang akan dimusnahkan oleh Tim Penilai yang menghasilkan daftar arsip yang akan dimusnahkan dan pertimbangan Tim Penilai; c. permohonan persetujuan pemusnahan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas; d. penetapan arsip yang akan dimusnahkan dengan Keputusan Pimpinan Perangkat Daerah, setelah diterbitkannya surat persetujuan Wali Kota; e. pelaksanaan pemusnahan yang disaksikan unsur Dinas, Inspektorat, dan unsur Sekretariat Daerah cq. Bagian Hukum; f. laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Wali Kota dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas; g. arsip yang tercipta dari seluruh kegiatan pemusnahan arsip, wajib disimpan di unit kearsipan Perangkat Daerah sebagai arsip vital. (2) Dalam pelaksanaan pemusnahan, pimpinan Perangkat Daerah dapat meminta bantuan pendampingan dari Dinas.
Koreksi Anda