Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan II wajib melaksanakan penyusutan arsip secara rutin sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dengan berpedoman pada JRA. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dari Unit Kearsipan II ke Unit Kearsipan I; b. pemusnahan arsip yang habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna atau berketerangan musnah pada JRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah. (3) Penyusutan yang dilakukan Unit Kearsipan III menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan II.
Koreksi Anda