Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan II dan/atau Unit Kearsipan III melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip inaktif yang diterima dari unit pengolah di lingkungan perangkat daerah. (2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penataan arsip inaktif; b. pembuatan daftar arsip inaktif; c. penyimpanan arsip inaktif; d. pemeliharaan arsip inaktif; dan e. penyusutan arsip inaktif.
Koreksi Anda