Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan II dan/atau Unit Kearsipan III melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip inaktif yang diterima dari unit pengolah di lingkungan perangkat daerah.
(2) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penataan arsip inaktif;
b. pembuatan daftar arsip inaktif;
c. penyimpanan arsip inaktif;
d. pemeliharaan arsip inaktif; dan
e. penyusutan arsip inaktif.
Koreksi Anda
