Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c dikelompokkan menjadi:
a. arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
dan
b. arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
