Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang dikelola dapat berbentuk antara lain:
a. arsip konvensional; dan
b. arsip media baru.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan norma kaidah dan prinsip kearsipan yang sama.
Koreksi Anda
