Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota ini sepanjang teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan kewenangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
