Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah dan BUMD sebagai Unit Kearsipan II wajib menyediakan Record Center II sebagai tempat pengolahan dan penyimpanan arsip inaktif Perangkat Daerah.
(2) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah pengelolaan arsip.
Koreksi Anda
