Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) melaksanakan penciptaan dan pengelolaan arsip aktif yang meliputi: a. penerimaan dan pembuatan arsip; b. penggunaan arsip; c. pemberkasan; d. penataan arsip; dan e. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah masing-masing ke Unit Kearsipan II. (2) Kelurahan dan UPTD sebagai Unit Kearsipan III mengelola arsip aktif dan mengelola arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda