Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) melaksanakan penciptaan dan pengelolaan arsip aktif yang meliputi:
a. penerimaan dan pembuatan arsip;
b. penggunaan arsip;
c. pemberkasan;
d. penataan arsip; dan
e. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah masing-masing ke Unit Kearsipan II.
(2) Kelurahan dan UPTD sebagai Unit Kearsipan III mengelola arsip aktif dan mengelola arsip inaktif dengan retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
