Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan pelaksana pengelola arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 meliputi: a. Unit Pengolah; b. Unit Kearsipan III; c. Unit Kearsipan II; dan d. Unit Kearsipan I. (2) Unit Pengolah berkedudukan di sekretariat/bagian/bidang pada dinas/badan dan berfungsi sebagai pengelola arsip aktif. (3) Unit Kearsipan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di sekretariat UPTD dan kelurahan serta berfungsi sebagai pengelola arsip aktif dan arsip inaktif. (4) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di sekretariat Perangkat Daerah dan berfungsi sebagai pusat arsip Perangkat Daerah. (5) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di dinas sebagai Lembaga Kearsipan Daerah dan berfungsi sebagai pusat kearsipan Pemerintah Kota Bogor.
Koreksi Anda