Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Tim Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Bogor paling kurang memuat unsur:
a. Lembaga Kearsipan Daerah;
b. Perangkat Daerah/BUMD yang digabung atau dibubarkan;
c. Perangkat Daerah/BUMD yang menerima pelimpahan tugas dan fungsi;
d. Inspektorat;
e. Bidang Aset pada Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah;
f. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda
