Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Bogor paling kurang memuat unsur: a. Lembaga Kearsipan Daerah; b. Perangkat Daerah/BUMD yang digabung atau dibubarkan; c. Perangkat Daerah/BUMD yang menerima pelimpahan tugas dan fungsi; d. Inspektorat; e. Bidang Aset pada Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah; f. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda