Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan pemerintahan Kota Bogor dilaksanakan sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan.
(2) Penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Kota Bogor sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat unsur:
a. unit yang membawahi fungsi di bidang akuisisi;
b. unit yang membawahi fungsi di bidang pengolahan;
c. unit yang membawahi fungsi di bidang preservasi; dan
d. unit yang membawahi fungsi di bidang layanan dan pemanfaatan arsip statis.
Koreksi Anda
