Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan bidang tugasnya dengan dibentuk Tim Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan, dan Evaluasi Pelimpahan Wewenang yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari organisasi perangkat daerah terkait serta bagian yang menangani standar pelayanan publik. (3) Khusus Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan oleh Camat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Inspektorat. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan yang diserahkan kepada Camat harus dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan dan akhir tahun. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek: a. kepastian waktu dalam pencapaian program dan kegiatan, efisiensi dan efektivitas anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan; b. ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan c. kesesuaian hasil dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Koreksi Anda