Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat mempunyai tugas umum pemerintahan yang meliputi: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; e. mengoordinasikan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terdapat di kecamatan; i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek: a. perizinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. penyelenggaraan; dan i. kewenangan lain yang dilimpahkan. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) poin a dan b meliputi: a. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan yang diajukan sesuai dengan standar pelayanan dan menerbitkan produk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan standar pelayanan; c. pemberian persetujuan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan atas nama pemberi delegasi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan. (5) Pelimpahan sebagian wewenang Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Koreksi Anda