Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kecamatan.
(4) Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan yang berada di wilayah kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Koreksi Anda
