Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai dengan pembiayaan, personil, serta sarana dan prasarana untuk melaksanakannya.
Koreksi Anda