Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a yaitu pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) secara gratis dengan kriteria untuk Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000 dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d yaitu pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle) skala lingkungan perumahan/pemukiman. (3) Pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi: a. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; b. pelaksanaan penerbitan surat keterangan bidang kependudukan meliputi: 1. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga (WNI) antar kecamatan dalam kota; 2. pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kependudukan; 3. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota; 4. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan; 5. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan; 6. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI; 7. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kematian untuk WNI; 8. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen. c. pelayanan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terhadap kegiatan pembangunan; d. pelayanan surat keterangan permohonan daftar baru, mutasi, pengurangan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2); e. pelaksanaan sebagian proses kegiatan pemeliharaan basis data PBB P2; f. penyampaian SPPT PBB P2; g. penanganan mayat terlantar; h. penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan lingkungan; i. membantu penanganan tanggap darurat bencana; j. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan; k. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah daerah dan oleh pihak swasta; l. mengeluarkan surat teguran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak berizin di wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b; m. mengkoordinasikan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan; dan n. melaksanakan verifikasi, monitoring, dan evaluasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Koreksi Anda