Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan. (2) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat.
Koreksi Anda