Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN.
(2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN.
(3) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat.
Koreksi Anda
