Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat sebagai penanggungjawab penyelenggaraan PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas:
a. memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
b. menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
c. MENETAPKAN pelaksana teknis; dan
d. mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tenaga Aparatur Sipil Negara di lingkungan kecamatan, terdiri dari:
a. petugas informasi;
b. petugas loket;
c. petugas operator komputer;
d. petugas pemegang kas;
e. petugas lainnya sesuai kebutuhan maksimal 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
