Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN. (2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan PATEN dibantu oleh kelurahan.
Koreksi Anda