Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) setiap triwulan dan akhir tahun berdasarkan kepada hasil pembinaan dan hasil pelaporan. (2) Apabila hasil pengawasan dan evaluasi tidak sesuai dengan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka tim melakukan pembinaan terlebih dahulu. (3) Apabila hasil pengawasan dan evaluasi selanjutnya tidak terdapat perkembangan, maka tim akan memberikan telaahan kajian kepada Wali Kota untuk mencabut kewenangan yang dilimpahkan kembali kepada Perangkat Daerah yang menangani kewenangan tersebut.
Koreksi Anda