Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan bidang tugasnya dengan dibentuk Tim Pembinaan, Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi Pelimpahan Wewenang yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unit atau satuan kerja terkait serta yang menangani standar pelayanan kepada publik.
(3) Perangkat Daerah yang sebagian urusannya dilimpahkan kepada Camat memberikan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap penyelenggaraan kewenangan yang diserahkan kepada Camat secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) Pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan yang diserahkan kepada Camat harus dilaporkan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan dan akhir tahun.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi aspek:
a. Kepastian waktu dalam pencapaian program dan kegiatan, efisiensi dan efektivitas anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
b. ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan
c. kesesuaian hasil dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
19
Koreksi Anda
