Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Camat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mempublikasikan Maklumat Pelayanan secara jelas dan luas.
(2) Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, melibatkan pihak terkait dengan memperhatikan aspek integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang pelayanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
