Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Camat dibantu oleh kelurahan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam hal:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
11
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
