Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat mempunyai tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
9
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terdapat di kecamatan;
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kewenangan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek:
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan; dan
i. kewenangan lain yang dilimpahkan.
10
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
a. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan yang diajukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan menerbitkan produk pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan Standar Pelayanan;
c. pemberian persetujuan dan/atau penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan atas nama pemberi delegasi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
(5) Pelimpahan sebagian wewenang Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Koreksi Anda
