Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kecamatan.
(4) Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan yang berada di wilayah kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat.`
Koreksi Anda
