Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 2 Mei 2018 Plt. WALI KOTA BOGOR, Ttd. USMAR HARIMAN Diundangkan di Bogor pada tanggal 2 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 20 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si. NIP. 19720918199911001 22 LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR : 36 Tahun 2018 TANGGAL : 2 Mei 2018 TENTANG : PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA CAMAT I. pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perizinan meliputi: A. pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal dengan luasan tanah maksimal 150 m² (seratus lima puluh meter persegi), dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai dan bukan merupakan kaveling perumahan terstruktur 1. ketentuan Izin Mendirikan Bangunan a. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus, oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau renovasi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku; b. proses IMB dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; c. masa berlaku IMB selama bangunan tidak berubah bentuk dan fungsi; 23 2. persyaratan: a. permohonan IMB diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di kantor kecamatan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; b. permohonan IMB dilengkapi persyaratan sebagai berikut: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pemohon; 2) akta/Akta Jual Beli (AJB) kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa menyewa; 3) gambar eksisting (gedung)/gambar rencana; 4) gambar situasi; 5) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); 6) fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan; 7) surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan melampirkan fotokopi KTP-el; 8) fotokopi IMB lama; 9) bukti pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; 10) bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan; 11) bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun berjalan; 24 B. pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 1. pengertian: a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini; c. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu; d. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk IUMK dalam bentuk 1 (satu) lembar; 25 e. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi, agar Usaha Mikro dan Kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya; f. Pelaku Usaha Mikro Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan Usaha Mikro Kecil di lokasi yang telah ditetapkan; g. lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang berada di lokasi sesuai dengan domisili pelaku usaha; h. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dengan Usaha Besar; 2. ruang lingkup Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi PUMK; 3. pelaksanaan a. Camat melakukan pendataan dan MENETAPKAN lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui Lurah; b. pendataan pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan: 1) identitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil; 26 2) lokasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berada di wilayah kecamatan; 3) jenis tempat usaha; 4) bidang usaha; 5) besarnya modal usaha; c. penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada Camat; e. PUMK harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Camat; f. tata cara pendaftaran IUMK sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1) permohonan IUMK dengan tata cara sebagai berikut: a) PUMK mengajukan permohonan IUMK kepada Camat; b) permohonan IUMK sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut: (1) surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha; (2) KTP-el Kota Bogor; (3) kartu Keluarga; (4) pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; (5) mengisi formulir yang memuat tentang: 27 (a) nama; (b) nomor KTP-el; (c) nomor telepon; (d) alamat; (e) kegiatan usaha; (f) sarana usaha yang digunakan; (g) jumlah modal usaha; (6) bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan; (7) bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan. (8) fotokopi tanda pelunasan PBB-P2 tahun berjalan; (9) surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh RT dan RW dengan melampirkan fotokopi KTP-el; (10) fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2) pemeriksaan IUMK a) Camat melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK; b) berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemberian IUMK; c) dalam hal berkas pendaftaran IUMK tidak memenuhi persyaratan, Camat mengembalikan berkas agar dilengkapi; d) pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c) disampaikan kepada PUMK paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran; 28 3) pemberian IUMK: a) Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah 1 (satu) lembar; b) pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada huruf a) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Wali Kota kepada Camat; c) pendelegasian kewenangan dari Wali Kota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat juga dilakukan kepada Lurah sesuai dengan karakteristik wilayah; d) pemberian IUMK oleh Camat dapat dilimpahkan oleh Wali Kota kepada Lurah dengan memperhatikan karakteristik wilayah; e) karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) adalah terkait: (1) jumlah penduduk adalah jumlah manusia yang bertempat tinggal/berdomisili pada suatu wilayah atau daerah dan memiliki mata pencaharian tetap di daerah itu serta tercatat secara sah berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah tersebut; (2) luas wilayah adalah besaran ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional; (3) letak geografis dan topografis adalah letak dari suatu daerah dilihat dari kenyataan pada posisi daerah itu; 29 (4) kearifan lokal adalah suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu daerah tempat atau daerah; f) IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan; g) surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar; h) pemberian IUMK kepada Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya; i) bentuk naskah 1 (satu lembar) sebagaimana dimaksud pada huruf a) mencakup hal hal sebagai berikut: (1) kop surat; (2) nama izin; (3) nomor surat; (4) dasar hukum (5) detail pemohon, terdiri dari: (a) nama; (b) nomor KTP-EL; (c) nama Usaha; (d) alamat; (e) nomor telepon; (f) NPWP; (g) bentuk usaha; (6) stiker hologram anti pembajakan; (7) barcode; (8) tanda tangan Camat. 30 j) naskah 1 (satu) lembar sebagaimana dimaksud pada huruf h) dapat menggunakan perizinan secara elektronik; 4) pencabutan dan tidak berlakunya IUMK: a) Camat dapat melakukan pencabutan IUMK; b) pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. hak, kewajiban, dan larangan a. PUMK mempunyai hak antara lain: 1) melakukan kegiatan usaha; 2) mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha; 3) mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya; 4) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank, dan non-bank. b. PUMK mempunyai kewajiban antara lain: 1) mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK; c. PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal; 2) PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 31 5. monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan a. Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK; b. monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; c. Camat menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Wali Kota; d. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK, meliputi: 1) pendataan; 2) fasilitasi akses permodalan; 3) penguatan kelembagaan; 4) pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis; 5) mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha. II. pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek penyelenggaraan meliputi: A. penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA (WNI) antar kota/kabupaten dalam provinsi 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kota/kabupaten dalam provinsi diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 32 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kota/kabupaten dalam provinsi dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW dimana penduduk berdomisili; b. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, asli dan fotokopi; c. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); B. penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA (WNI) antar provinsi 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar provinsi diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar provinsi dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW dimana penduduk berdomisili; b. KTP-el dan KK pemohon, asli dan fotokopi; c. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); C. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga (WNI) antar kecamatan dalam kota: 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 33 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW dimana penduduk berdomisili; b. KTP-el dan KK pemohon, asli dan fotokopi; c. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); D. penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga (WNI) antar kelurahan dalam kecamatan 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kelurahan dalam kecamatan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar kelurahan dalam kecamatan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW dimana penduduk berdomisili; b. KTP-el dan KK pemohon, asli dan fotokopi; c. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); E. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota: 1. Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang penduduk WNI antar kecamatan dalam kota diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 34 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam kota dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW alamat/domisili baru; b. surat keterangan pindah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan dan kecamatan asal; c. asli dan fotokopi KTP-el dan KK lama; d. fotokopi KK yang ditumpangi (bila numpang KK); e. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); F. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan: 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW domisili asal dan tujuan; b. asli dan fotokopi KTP-el dan KK lama; c. fotokopi KK yang ditumpangi (bila numpang KK); d. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); 35 G. pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan: 1. permohonan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT dan RW alamat/domisili baru; b. surat keterangan pindah yang sudah ditandatangani pejabat kelurahan asal; c. asli dan fotokopi KTP-el dan KK lama; d. fotokopi KK yang ditumpangi (bila numpang KK); e. surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan); H. Surat Keterangan Daftar Keluarga 1. permohonan Surat Keterangan Daftar Keluarga diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Daftar Keluarga dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi KTP-el dan KK; b. fotokopi akta/surat nikah; c. fotokopi kutipan akta kelahiran; 36 I. Pengantar Penerbitan KK 1. permohonan Pengantar Penerbitan KK diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Pengantar Penerbitan KK dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. surat keterangan pindah (bagi pendatang); c. Kartu Keluarga asli atau yang telah ditumpangi; d. fotokopi akta/surat nikah; e. fotokopi kutipan akta kelahiran (bagi penambahan anggota keluarga); f. fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (bagi Warga Negara Asing (WNA)); J. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 1. permohonan SKTM diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan SKTM dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK; c. fotokopi Kartu INDONESIA Sehat (KIS)/Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS Kesehatan-PBI)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); d. pernyataan tidak mampu bermaterai diketahui Ketua RT dan RW; 37 K. Surat Keterangan Tanah 1. permohonan Surat Keterangan Tanah diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Tanah dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el pemohon; c. fotokopi bukti kepemilikan tanah; d. fotokopi lunas SPPT PBB tahun berjalan; e. surat pernyataan tidak sengketa diketahui RT/RW (untuk surat pernyataan tidak sengketa); f. surat kuasa dan KTP-el pemberi kuasa; L. pelayanan Penerbitan Surat Kematian untuk WNI 1. permohonan Surat Keterangan Kematian untuk WNI diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Kematian untuk WNI dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar dari Ketua RT/RW dimana penduduk berdomisili; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) (jika meninggal di rumah sakit atau di Puskesmas); d. surat pernyataan kematian dari keluarga yang diketahui RT dan RW (jika meninggal di rumah); e. saksi 2 (dua) orang kecuali yang mengurus ahli waris; 38 M. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) 1. permohonan Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. surat pernyataan belum pernah nikah bermaterai diketahui RT dan RW (perawan/jejaka); d. asli dan fotokopi akta cerai (Janda/Duda); N. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah 1. permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah diajukan dengan mencari informasi dan mengisi Formulir Permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai yang diketahui RT dan RW; O. Surat Keterangan Kematian WNA 1. permohonan Surat Keterangan Kematian diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 39 2. permohonan Surat Keterangan Kematian untuk WNA dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK; c. surat keterangan meninggal dari dokter/ bidan/rumah sakit/Puskesmas/pernyataan ahli waris mengenai waktu dan tempat kematian; d. asli dan fotokopi akta/surat nikah (bila diminta/diperlukan); e. asli dan fotokopi dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (untuk orang asing); P. Surat Keterangan Usaha 1. permohonan Surat Keterangan Usaha diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Usaha dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. lunas SPPT PBB tahun berjalan; d. data jenis usaha dan lokasi usaha; Q. Surat Keterangan Domisili Usaha 1. permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 40 2. permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. bukti lunas SPPT PBB tahun berjalan; d. bukti kepemilikan tanah; e. akta pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV, dan lain-lain) dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM; f. perjanjian sewa (kalau sewa); g. persetujuan tetangga; h. data jenis usaha dan lokasi usaha. R. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah 1. permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. surat pernyataan belum memiliki rumah bermaterai diketahui RT dan RW; S. Surat Keterangan Penghasilan 1. permohonan Surat Keterangan Penghasilan diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 41 2. permohonan Surat Keterangan Penghasilan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. surat pernyataan penghasilan bermaterai; T. Surat Keterangan Janda/Duda 1. permohonan Surat Keterangan Janda/Duda diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Janda/Duda dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. fotokopi akta cerai/surat keterangan kematian; U. Surat Keterangan Lahir Mati 1. permohonan Surat Keterangan Lahir Mati diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Lahir Mati dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. fotokopi surat keterangan lahir mati dari rumah sakit/Puskesmas/dokter/bidan penolong kelahiran; 42 V. Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen 1. permohonan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. Permohonan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; c. pasfoto 2 x 3 (dua lembar); d. surat keterangan dari instansi/perusahaan; e. surat keterangan dari instansi pendidikan; f. surat keterangan berobat dari rumah sakit; W. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 1. permohonan SKCK diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan SKCK dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; X. Surat Keterangan Pengantar Haji 1. permohonan Surat Keterangan Pengantar Haji diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 43 2. Permohonan Surat Keterangan Pengantar Haji dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el dan KK; c. surat pernyataan akan menunaikan ibadah haji bermaterai; d. fotokopi kutipan akta kelahiran; e. fotokopi akta/surat nikah; f. fotokopi paspor. Y. Surat Pernyataan Ahli Waris 1. permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pernyataan ahli waris diketahui RT/RW domisili pewaris; b. fotokopi KTP-eL dan KK almarhum dan ahli waris; c. surat keterangan kematian ; d. fotokopi kutipan akta kelahiran ahli waris; e. fotokopi akta/surat nikah almarhum/akta cerai dan/atau ahli waris; f. surat kuasa (bila menguasakan); Z. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga 1. permohonan Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan Tetangga diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kecamatan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 44 2. permohonan Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan Tetangga dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi KTP-eL pemohon/pemilik usaha; b. fotokopi bukti kepemilikan tanah; c. fotokopi perjanjian kontrak (bila sewa/kontrak); d. fotokopi bukti lunas SPPT PBB tahun berjalan; e. fotokopi akta pendirian perusahaan (bila berbadan hukum); f. surat pemberitahuan tidak keberatan tetangga sekitar diketahui RT/RW; g. fotokopi KTP-eL tetangga/warga; h. berita acara sosialisasi warga diketahui RT/RW (untuk jenis perizinan tertentu); i. denah/gambar situasi/foto/dokumentasi lokasi. AA. Surat Keterangan Domisili Yayasan/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)/Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Partai 1. permohonan Surat Keterangan Domisili Yayasan/ PAUD/Posyandu/Ormas/LSM/Partai diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Yayasan/ PAUD/Posyandu/Ormas/LSM/Partai dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-eL; c. fotokopi akta pendirian yayasan/Ormas/LSM; 45 d. fotokopi Surat Keputusan (SK) Lurah tentang pendirian PAUD/Posyandu; e. fotokopi SK ketua PAUD/Posyandu tentang susunan pengurus; f. fotokopi SK ketua yayasan/Ormas/LSM/Partai tentang susunan pengurus; g. fotokopi bukti kepemilikan tanah; h. fotokopi surat perjanjian kontrak (bila kontrak/sewa); i. fotokopi IMB; j. fotokopi surat pemberitahuan tidak keberatan tetangga diketahui RT/RW; k. fotokopi SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan; BB. Surat Pengantar Penerbitan KTP-el 1. permohonan Surat Pengantar Penerbitan KTP-el diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Pengantar Penerbitan KTP-el dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. surat keterangan pindah (untuk pindahan); c. fotokopi KK; d. fotokopi akta/surat nikah; e. fotokopi kutipan akta kelahiran; f. fotokopi akta/surat nikah; g. surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP-el hilang); 46 h. bukti fisik KTP-el yang rusak dan/atau pernyataan bahwa KTP-el telah rusak (untuk KTP- el yang rusak); i. fotokopi KTP-el dan KITAP (untuk WNA). CC.Surat Keterangan Daftar Keluarga 1. permohonan Surat Keterangan Daftar Keluarga diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Daftar Keluarga dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan daftar keluarga yang sudah ditanda tangani Lurah/pejabat kelurahan; b. fotokopi KTP-el dan KK; c. fotokopi akta/ surat nikah; d. fotokopi kutipan akta kelahiran; DD.Legalisasi Dokumen 1. permohonan Legalisasi Dokumen diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Legalisasi Dokumen dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi KTP-el Pemohon; b. dokumen asli dan fotokopi; c. surat kuasa dan KTP-el pemberi/penerima kuasa (apabila dikuasakan). 47 EE. Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi SPPT PBB 1. permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi SPPT PBB diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Pengantar Penerbitan/Mutasi SPPT PBB dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el pemohon; c. fotokopi bukti kepemilikan tanah; d. lunas SPPT PBB tahun berjalan; e. surat pernyataan tidak sengketa diketahui RT/RW bilamana belum sertifikat; f. surat kuasa dan KTP-el pemberi kuasa. FF. Surat Keterangan Pemekaran Wilayah 1. permohonan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah diajukan dengan mencari informasi dan mengisi formulir permohonan yang diambil langsung di loket pelayanan kantor kecamatan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta diproses berdasarkan tata cara yang telah ditentukan; 2. permohonan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. surat pengantar RT/RW; b. fotokopi KTP-el pemohon; c. fotokopi bukti kepemilikan tanah; d. fotokopi SPPT PBB tahun berjalan; e. surat kuasa dan KTP-el pemberi kuasa; 48 GG.melaksanakan verifikasi, monitoring, dan evaluasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 1. berkas permohonan bantuan sosial RTLH diserahkan ke kecamatan dan seterusnya didistribusikan ke kelurahan; 2. proposal permohonan, dengan kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi KTP-el dan KK pemohon; b. bukti kepemilikan yang sah atas tanah; c. fotokopi surat keterangan tidak mampu; d. fotokopi KIS/BPJS-PBI/PKH/KKS; e. foto kondisi rumah. Plt. WALI KOTA BOGOR, Ttd. USMAR HARIMAN 49
Koreksi Anda