Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan berupa pemberian IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat tahun 2019 terhitung sejak diundangkannya Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
