Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengelolaan, pemrosesan, dan penandatanganan urusan dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan dan penandatangan urusan yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepada Camat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
20
Koreksi Anda
