Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh kelurahan dalam hal: a. penerbitan surat pengantar pelayanan umum; b. penerbitan surat keterangan riwayat tanah; c. membantu pelaksanaan Program Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Kelurahan; b. membantu penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak; c. pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU); d. pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan; e. membantu penanganan tanggap darurat bencana; f. membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban lingkungan; dan g. membantu tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda