Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh kelurahan dalam hal:
a. penerbitan surat pengantar pelayanan umum;
b. penerbitan surat keterangan riwayat tanah;
c. membantu pelaksanaan Program Pembangunan Sarana Prasarana Lingkungan Kelurahan;
b. membantu penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak;
c. pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);
d. pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan;
e. membantu penanganan tanggap darurat bencana;
f. membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban lingkungan; dan
g. membantu tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
