Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN. (2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN. (3) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Camat. 13
Koreksi Anda