Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
12
(2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam menyelenggarakan PATEN dibantu oleh Kelurahan.
Koreksi Anda
