Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 36 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN. 12 (2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan PATEN dibantu oleh Kelurahan.
Koreksi Anda